Pakaian merupakan kebutuhan dasar manusia. Dengan pakaian
yang dikenakan, manusia menjalankan berbagai aktifitas hidupnya di
panggung sandiwara ini. Termasuk aktifitas ibadah seperti shalat dan
lain sebagainya.
Oleh
karena itu, pakaian yang kita kenakan haruslan suci. Karena bila
pakaian kita mengandung perkara najis, maka shalat yang kita lakukan pun
tidak akan sah secara syariat. Melalui tulisan ini setidaknya
mengingatkan kembali kepada kita semua beberapa hal yang harus dihindari
saat mencuci pakaian dan sejenisnya agar apa yang kita cuci menjadi
suci.
1. Hindari mencampur pakaian yang terkena najis dan pakaian yang tidak terkena najis.
Pakaian
yang terkena najis harus dipisahkan dengan pakaian yang tidak terkena
najis. Ini bertujuan untuk mempermudah kita dalam mencuci dan menghemat
pemakaian air.
Bila
pakaian tidak terkena najis berarti pakaian tersebut suci. Cara
mencucinya bisa langsung dicuci dengan air yang suci, dan menggunakan
tempat yang suci pula. Baik menggunakan mesin cuci ataupun dengan
pencucian secara manual.
Pembilasannya
pun bebas. Mau diguyur ataupun dicelupkan ke air, tidak jadi masalah.
Karena pakain tersebut suci. Hanya mungkin kotor karena keringat dan
daki. Sedangkan karena keringat dan daki bukan perkara najis.
Baca juga TAKARAN AIR DUA KULAH
Baca juga TAKARAN AIR DUA KULAH
2. Hindari Membilas Pakaian Najis dengan Dicelup
Nah
khusus untuk pakaian yang terkena najis (misalnya terkena muntahan,
kena pipis, kena darah, kena kotoran cicak dan lain-lain yang termasuk
najis mutawasitoh atau najis sedang), tentunya harus disucikan dengan
cara mencuci atau menghilangkan zat najisnya. Bisa dibantu dengan sikat
dan sabun atau deterjen.
Kemudian
saat pembilasan harus dengan mendatangkan air ke cucian. Bisa cucian
tersebut disiram secara berkolompok dengan air suci dan mesucikan hingga
mengalir. Atau diguyur satu persatu itu lebih baik.
Jangan
membilasnya dengan cara dicelup, (mendatangkan pakaian ke air), karena
hal tersebut justru menjadikan air dan semua pakaian menjadi najis.
Kecuali airnya memang benar-benar banyak misal di sungai, laut atau
danau. Karena bila dicelup di air sedikit, meskipun tampak bersih, namun
secara syari itu belum suci.
Bila
pakaian yang najis dan yang tidak najis bercampur dalam satu rendaman,
maka pencucian akan tampah berat. Karena semua pakaian menjadi najis.
Dan cara pembilasannya harus diguyur atau disiram dengan air yang suci
dan mensucikan.
3. Hindari menggunakan air dan tempat yang terkena najis.
Air
yang suci bisa menjadi najis. Air itu bisa menjadi najis karena airnya
sedikit (tidak sampai dua kulah) namun terkena najis. Sehingga air
tersebut dihukumi air najis. Misal air dalam bak mandi yang sedikit
namun terkena taik cicak, maka air tersebut menjadi air najis.
Makanya
sebeluam menggunakan air untun mencuci, harus di cek dulu apakah ada
najis yang mencampuri didalamnya. Bila dibuat mencuci air seperti ini
bukan malah mensucikan namun malah menajiskan.
Kemudian
untuk tempat meletakkan pakaian usai dibilas juga harus suci. Makanya
bila sekiranya tempat atau wadah tersebut terkena najis, (misalnya untuk
merendam pakaian yang terkena najis) maka wadah atau tempat tersebut
harus di sucikan lebih dulu dengan disiram menggunakan air yang suci dan
mensucikan sampai mengalir. Barulan ia bisa digunakan.
Begitu
juga dengan tangan, sebelum membilas pakaian, tangan juga harus
disucikan dahulu apabila tangan tersebut sebelumnya memegang perkara
najis.
Catatan:
Bila kita ragu apakah pakaian tersebut terkena najis atau tidak, maka
dihukumi tidak terkena najis. Karena keragu-raguan tersebut tidak bisa
menajiskan sesuatu pakaian yang semula suci.
Waullahu ‘Alam. Semoga Bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar