TAKARAN AIR DUA KULAH

Sahabat Islamiana, Air yang sah untuk bersuci yakni air yang keluar dari bumi dan air yang turun dari langit. Seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air es ketika mencair, dan air embun. Jadi tidak sah bersuci dengan air kelapa, dan semisalnya.

Air yang keluar dari bumi atau turun dari langit tersebut pada dasarnya suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Namun air ini bisa berubah hukumnya menjadi:

1. Suci tapi tidak dapat mensucikan. Seperti air mustakmal yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkah hadas. Atau sudah digunakan untuk menghilangkan najis, namun dengan catatan air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah. Apabila berubah atau bertambah maka air itu dihukumi najis.

Kemudian juga air yang berubah sifatnya baik bau, rasa atau warnanya karena tercampur benda-benda yang suci. Seperti air teh, air gula dan lain-lain. Itu juga tidak mensucikan.

Catatan: air yang berubah sebab bercampur dengan lumpur atau lumut atau benda-benda yang ada ditempat menggenang dan mengalirnya air atau air berubah disebebkan terlalu lama berhenti ditempatnya, maka air tersebut hukumnya suci dan mensucikan.

2. Air Najis yaitu air yang terkena najis. Dengan catatan, apabila air yang kurang dua kulah dan terkena najis baik berubah atau pun tidak sifatnya, tetap dihukumi air najis.

Kemudian untuk air dua kulah atau lebih bila berubah salah satu sifantnya karena tercampur najis, maka dia dihukumi air najis bila tidak maka dihukumi air suci.

3. Suci tapi haram digunakan bersuci. Yaitu air suci dan mensucikan yang diperoleh dari mencuri atau mengghosob.

Adapaun yang dimaksud Air Dua Kulah:

1. Menurut Imam Nawawi yakni 174,580 liter atau bila dimasukkan dalam wadah kubus maka volume air 55,59 cm kubik.
2. Menurut Imam Rafi’I 176,245 liter atau bila dimasukkan dalam wadah kubus maka volume air 56,1 cm kubik.
3. Menurut ulama’ Irak sebanyak 245.325 liter atau bila dimasukkan dalam wadah kubus sebanyak 63,4 cm kubik.

Waullahu A’lam.