Sahabat
Islamiana, Air yang sah untuk bersuci yakni air yang keluar dari bumi
dan air yang turun dari langit. Seperti air hujan, air laut, air sungai,
air sumur, air sumber, air es ketika mencair, dan air embun. Jadi tidak
sah bersuci dengan air kelapa, dan semisalnya.
Air
yang keluar dari bumi atau turun dari langit tersebut pada dasarnya
suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Namun air ini bisa berubah
hukumnya menjadi:
1.
Suci tapi tidak dapat mensucikan. Seperti air mustakmal yaitu air yang
sudah digunakan untuk menghilangkah hadas. Atau sudah digunakan untuk
menghilangkan najis, namun dengan catatan air tersebut tidak berubah dan
tidak bertambah. Apabila berubah atau bertambah maka air itu dihukumi
najis.
Kemudian
juga air yang berubah sifatnya baik bau, rasa atau warnanya karena
tercampur benda-benda yang suci. Seperti air teh, air gula dan
lain-lain. Itu juga tidak mensucikan.
Catatan:
air yang berubah sebab bercampur dengan lumpur atau lumut atau
benda-benda yang ada ditempat menggenang dan mengalirnya air atau air
berubah disebebkan terlalu lama berhenti ditempatnya, maka air tersebut
hukumnya suci dan mensucikan.
2.
Air Najis yaitu air yang terkena najis. Dengan catatan, apabila air
yang kurang dua kulah dan terkena najis baik berubah atau pun tidak
sifatnya, tetap dihukumi air najis.
Kemudian
untuk air dua kulah atau lebih bila berubah salah satu sifantnya karena
tercampur najis, maka dia dihukumi air najis bila tidak maka dihukumi
air suci.
3. Suci tapi haram digunakan bersuci. Yaitu air suci dan mensucikan yang diperoleh dari mencuri atau mengghosob.
Adapaun yang dimaksud Air Dua Kulah:
1. Menurut Imam Nawawi yakni 174,580 liter atau bila dimasukkan dalam wadah kubus maka volume air 55,59 cm kubik.
2. Menurut Imam Rafi’I 176,245 liter atau bila dimasukkan dalam wadah kubus maka volume air 56,1 cm kubik.
3. Menurut ulama’ Irak sebanyak 245.325 liter atau bila dimasukkan dalam wadah kubus sebanyak 63,4 cm kubik.